Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan bahwa pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bergantung pada kebutuhan penyidik.“Jadi, semua tergantung kebutuhan dari penyidik. Apakah perlu pemeriksaan atau tidak,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat malam (13/6).Oleh karena itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut. “Hanya harus disesuaikan. Perlu tidaknya itu pertimbangan penyidik independen,” katanya.Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih mendalami keterangan yang diperoleh dari para saksi.“Tentu dari setiap keterangan dan informasi yang diperoleh oleh penyidik akan dilakukan analisis dan pendalaman, sehingga penanganan perkara ini bisa betul-betul terang dan KPK bisa menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Budi.KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia. Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara.Kedua lokasi yang dimaksud yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan dan juga telah memeriksa anggota DPR Satori terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
KPK Buka Suara soal Potensi Panggil Gubernur BI Jadi Saksi Korupsi Dana CSR

Tag:Breaking News