Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pemantauan sektor industri dan transportasi sebagai upaya menghadapi persoalan pencemaran udara di wilayah Jabodetabek yang semakin memburuk. Berdasarkan analisis Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sumber pencemar udara di Jabodetabek mayoritas berasal dari gas buang atau emisi kendaraan bermotor, yakni 32-41 persen pada musim hujan dan meningkat menjadi 42-57 persen pada musim kemarau. Kemudian, 14 persen sumber pencemar lainnya berasal dari emisi industri, terutama yang menggunakan batubara.Selain itu, sumber pencemaran udara di Jabodetabek juga berasal dari emisi pembakaran terbuka atau ilegal sampah dan pembersihan lahan pertanian. Emisi dari sumber ini tercatat sebesar 11 persen pada musim hujan dan 9 persen pada musim kemarau.Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmennya untuk memantau dan memitigasi kualitas udara secara berkala. Tak hanya itu, memastikan seluruh sumber emisi pencemar udara diawasi dengan ketat.Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA), nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah titik di Jabodetabek menunjukkan kategori Tidak Sehat dalam kurun waktu 1 April hingga 12 Juni 2025. “Di Bekasi, titik Kayu Ringin, Sukamahi, dan Bantar Gebang mencatatkan 19, 12, dan 20 hari ISPU Tidak Sehat. Sementara di DKI Jakarta, Kelapa Gading, Marunda, Lubang Buaya, Bundaran HI, GBK, Kebon Jeruk, dan Jagakarsa mencatatkan 7 hingga 33 hari dalam kategori serupa. Kondisi serupa terjadi di Tangerang, Depok, dan Bogor,” jelas Hanif Faisol dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).Merespons situasi tersebut, KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Januari 2025 tanggal 4 Juni 2025 sebagai panduan mitigasi bersama. Untuk Mitigasi Emisi Transportasi, KLH mendorong percepatan realisasi penyediaan bahan bakar rendah sulfur (setara Euro-4), yaitu 24 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar. Koordinasi melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina. Hanif juga telah melakukan kunjungan ke Kilang Balongan untuk meninjau kesiapan distribusi bahan bakar rendah sulfur.”Uji emisi kendaraan ditingkatkan dengan dukungan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri. Pengetatan baku mutu emisi terutama untuk kendaraan berat juga diberlakukan. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan umum dan kendaraan listrik dengan target implementasi 2 persen hingga akhir 2025. Selain itu, penanaman pohon penyerap polutan dilakukan di sejumlah ruas tol, termasuk Jalan Tol Jasa Marga,” terangnya.Adapun upaya lainnya adalah mitigasi emisi industri, KLH/BPLH mewajibkan industri menggunakan Continuous Emissions Monitoring System (CEMS) hingga 80 persen dan alat pengendali emisi hingga 21 persen pada akhir 2025. Kemudian mendorong percepatan konversi bahan bakar ke LNG.”Inspeksi langsung dilakukan terhadap 134 tenant industri di DKI Jakarta dan Bekasi, serta direncanakan mencakup 48 kawasan industri di Jabodetabek. Sebanyak 13 industri telah diproses hukum akibat pelanggaran pencemaran udara,” tegasnya.Sementara untuk penanganan pembakaran terbuka, pihaknya membuat Surat Edaran kepada Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan Polri menekankan larangan pembakaran terbuka. “Sebanyak 343 TPA yang tidak memenuhi standar operasional akan dikenakan sanksi paksa oleh KLH/BPLH,” ujarnya.Selain itu, untuk penanganan debu konstruksi KLH/BPLH mendorong penerapan SOP pencegahan debu oleh pelaku usaha konstruksi, termasuk penanaman pohon di lokasi proyek.”Operasi Modifikasi Cuaca, kami bekerja sama dengan BMKG dilakukan untuk kesiapan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna mengurangi dampak pencemar sekunder seperti aerosol,” ucapnya. Untuk perlindungan kesehatan masyarakat, tambah Hanif, sesuai Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025, masyarakat diminta mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU >100 dan tetap di dalam ruangan saat ISPU >200. Penggunaan masker N95/KN95 diwajibkan, terutama bagi kelompok rentan. “Pemerintah dan pihak swasta diminta menyediakan ruang publik sehat dan masker bersubsidi,” katanya.Ia menegaskan akan terus melakukan upaya konkret mitigasi pencemaran udara serta mengajak seluruh pihak bekerja sama menciptakan udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945.
Kualitas Udara Jabodetabek Buruk, KLH Perketat Pengawasan Industri dan Transportasi

Tag:Breaking News