SITUBONDO, Seorang pria berinisial RS (24), warga Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember menjadi sasaran pemukulan warga di depan Toko Apollo, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada Kamis (12/6/2025).
Warga sempat menduga RS sebagai pelaku pencurian karena terlihat memegang sepeda motor korban.
Warga yang berteriak lalu memukul korban disertai dengan bukti video yang terekam handphone warga.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyatakan, ternyata RS mengidap gangguan jiwa. Kepolisian mengambil kesimpulan dari hasil pemeriksaan saksi dan keluarga.
“Kami bukan menangkap, tetapi mengamankan orang yang diduga maling dikeroyok massa. Setelah dilakukan penyelidikan yg bersangkutan ternyata ada sedikit gangguan jiwa,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Dituduh Sebarkan Aib, Remaja Perempuan di Palembang Dikeroyok Temannya
Agung juga menyatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, yakni kepada terduga dan saksi.
Hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pihak keluarga bahwa RS mempunyai gangguan kejiwaan akibat trauma masa kecil dan tidak pernah diperiksakan karena terkendala biaya.
RS berangkat dari rumahnya pada 11 Juni 2025 menuju Surabaya bersama temannya untuk mengantar barang ke Surabaya.
Setelah dari Surabaya, RS kembali menghubungi keluarganya untuk mengantar barang lagi menuju Bali.
Dalam perjalanan, RS tidak ingin melanjutkan perjalanan ke Bali dan ingin pulang ke Jember.
Bahkan, ia sempat melompat dari kendaraan dan masuk rumah warga hingga sempat diamuk massa.
Setelah berhasil menenangkan massa, temannya mengajak RS masuk kendaraan lagi.
Namun, karena terus meminta pulang ke Jember, RS diturunkan temannya di Jalan Raya Panji Kabupaten Situbondo dan diberi ongkos pulang.
Sementara itu, temannya melanjutkan perjalanan menuju Bali. “Saat itulah dia tiba-tiba naik motor warga dan dikira maling sehingga diamuk massa,” katanya.
Baca juga: Sempat Kritis Usai Diamuk Massa, 1 Pelaku Curanmor di Brebes Tewas di Rumah Sakit
Sekarang pihak pelapor dan terduga sudah dimediasi polisi untuk tidak melanjutkan proses hukum. Ini ditandai dengan surat pernyataan damai.
“Kasus tidak dilanjutkan proses hukumnya, pelapor sudah memaafkan dan RS diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya” ujarnya.