Home / NEWS / “Serangan” Ibu Ronald Tannur untuk Pengacara Anaknya

“Serangan” Ibu Ronald Tannur untuk Pengacara Anaknya

JAKARTA, Dalam babak terakhir pembuktian kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sesenggukan dan menyalahkan pengacara anaknya, Lisa Rachmat, karena menyeretnya dalam perkara ini.

Sepanjang persidangan, Meirizka terus bersikukuh tidak mengetahui tindakan-tindakan Lisa menyuap hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.

Menurut Meirizka, Lisa menyeretnya dalam perkara suap sehingga dirinya harus mendekam di penjara.

“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Jaksa Akan Tuntut Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur pada 28 Mei

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.

Tidak hanya menyalahkan Lisa, Meirizka bahkan merasa menjadi korban dalam perkara suap pengacara anaknya.

Pernyataan ini Meirizka sampaikan saat dicecar hakim ad hoc Tipikor, Sigit Herman Binaji mengenai apakah ia merasa bersalah.

“Saya tidak bersalah karena saya tidak melakukan apa-apa, Yang Mulia,” ujar Meirizka.

Meirizka kemudian mengaku dirinya tidak melakukan apapun dan tidak mengetahui perbuatan pengacara Ronald Tannur.

“Saya justru di sini sebagai korban, Yang Mulia,” tutur Meirizka.

Baca juga: Ibu Ronald Tannur Tak Merasa Bersalah, Ngaku Jadi Korban Pengacaranya

Di pengujung sidang, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti memberi kesempatan kepada Meirizka untuk menyampaikan sesuatu.

Ibu Ronald Tannur itu lantas kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui gerilya Lisa Rachmat mengkondisikan hakim.

Ia mengaku tidak memahami persoalan hukum, memerintah maupun meminta Lisa menyuap siapapun.

“Kalau akhirnya Lisa melakukan kesalahan seperti ini, saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak terlibat sama sekali. Itu saja,” ujar Meirizka.

Dalam perkara ini, Meirizka didakwa bersama-sama Lisa menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur senilai Rp 4,6 miliar.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Erin dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka kemudian menerima hukuman itu sehingga perkara inkracht.

Sementara, Heru dihukum 10 tahun penjara dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *