Home / REGIONAL / Desersi 1 Tahun dan Positif Narkoba, Polisi di Sumenep Dipecat

Desersi 1 Tahun dan Positif Narkoba, Polisi di Sumenep Dipecat

SUMENEP, Seorang polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipecat secara tidak hormat karena positif narkoba dan desersi selama satu tahun.

Polisi yang dipecat secara tidak hormat itu berpangkat Bripka dengan inisial VA dan terakhir bertugas di Mapolres Sumenep.

Di hadapan puluhan anggota polisi, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyatakan bahwa pemecatan dilakukan karena ada pelanggaran Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Timba Laris Manis Memasuki Musim Tanam Tembakau di Sumenep

“Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan,” kata Rivanda, Senin (20/5/2025).

“Saya baru pertama kali melaksanakan upacara seperti ini sepanjang karier saya,” sambung dia.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres dan ASN.

Orang nomor satu di Polres Sumenep itu menekankan agar setiap anggota polisi harus menjaga kehormatan institusi.

Baca juga: Kasus Korupsi BSPS Sumenep Diambil Alih Kejati Jatim, Kenapa?

Seluruh personel, khususnya di Mapolres Sumenep, diminta agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran, termasuk judi online dan penyalahgunaan narkoba.

Sejalan dengan itu, pembinaan dari senior kepada junior sangat penting agar tidak terjadi kerusakan moral sejak dini dalam lingkungan institusi kepolisian.

“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya.

“Selama ada niat untuk berubah, institusi akan selalu membuka ruang untuk perbaikan,” tutupnya.

Diharapkan upacara PTDH ini menjadi alarm bagi anggota polisi bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas adalah fondasi utama nama baik institusi Polri.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *