Jakarta- Cek Fakta mendapati klaim link pendaftaran diskon tarif listrik insentif kenaikan PPN 12 persen. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 20 Mei 2025.Klaim link pendaftaran diskon tarif listrik insentif kenaikan PPN 12 persen berupa tulisan sebagai berikut.”PENDAFTARAN PELANGGAN LISTRIK DISKON 50%Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depanPendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya ayo daftar sekarang”Klaim link pendaftaran diskon tarif listrik insentif kenaikan PPN 12 persen disertai dengan menu daftar, jika diklik mengarah pada link berikut.”https://daftargratisv16.gendiy.online/?fbclid=IwY2xjawK4XJdleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFuazk1SzVLQmZBUEJ6dzNrAR4-ZNsWijCwiX1pZ4-ov6B0AAHvpKwsl13DweeKBqJXRldI3PZ7aqCKtpRrCg_aem_VsRHVFh2iPYGNVUfqIaCCg”Link tersebut membawa kita ke halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi seperti nama lengkap dan nomor telepon.Benarkah klaim link pendaftaran diskon tarif listrik insentif kenaikan PPN 12 persen? Simak penelusuran Cek Fakta .Cek Fakta menelusuri klaim link pendaftaran diskon tarif listrik insentif kenaikan PPN 12 persen, penelusuran mengarah pada artikel berjudul “Beredar Hoaks Pendaftaran Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Begini Cara PLN Bagikannya” yang dimuat dalam artikel tersebut Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero) Gregorius Adi Trianto mengatakan, terkait dengan kebijakan tarif listrik, PLN memang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen periode Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan dengan daya dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.Gregorius mengungkapkan, diskon tarif listrik tersebut langsung bisa dinikmati masyarakat tanpa melakukan regitrasi baik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.”Diskon 50 persen bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis dan tanpa perlu mendaftar dan tanpa biaya. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi,” kata Gregorius, saat berbincang dengan dikutip Jumat (27/9/2024).Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul “Diskon Listrik Juni 2025 Batal? Cek Fakta dan Informasi Terbarunya” artikel menyebutkan, diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.Pemerintah memutuskan batal memasukkan diskon tarif listrik ke dalam paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025. Hal ini dikarenakan proses penganggaran diskon tarif listrik jauh lebih lambat sehingga tak bisa dijalankan pada Juni-Juli 2025.”Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025). Menurut dia, diskon tarif listrik dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja/buruh dan guru honorer dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. Awalnya, besaran BSU Rp150.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja, dinaikkan menjadi Rp300.000 per bulan. Cek Fakta menelusuri klaim link pendaftaran diskon tarif listrik insentif kenaikan PPN 12 persenPLN memang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen periode Januari dan Februari 2025, untuk pelanggan dengan daya dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.Diskon tarif listrik tersebut langsung bisa dinikmati masyarakat tanpa melakukan regitrasi baik untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.@kly.id.Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran Diskon Tarif Listrik Insentif Kenaikan PPN 12 Persen

Tag:Breaking News