Home / Peristiwa / Kronologi Sengketa 4 Pulau di Aceh: dari Verifikasi hingga Protes

Kronologi Sengketa 4 Pulau di Aceh: dari Verifikasi hingga Protes

Jakarta Sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara telah menjadi isu yang kompleks sejak tahun 2008. Keempat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tidak terdaftar dalam verifikasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Namun, verifikasi di Sumatera Utara mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka.Pemerintah Aceh mengklaim bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan bukti historis dan pelayanan publik yang telah dilakukan sejak tahun 1965. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpegang pada hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.Dalam perkembangan terbaru, Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk membahas polemik ini. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.Kronologi sengketa ini dimulai pada tahun 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap 260 pulau di Aceh. Keempat pulau yang kini menjadi sengketa tidak terdaftar dalam verifikasi tersebut. Sementara itu, verifikasi di Sumatera Utara mencatat 213 pulau, termasuk keempat pulau tersebut.Pada tahun 2009, Gubernur Aceh mengkonfirmasi bahwa wilayahnya hanya memiliki 260 pulau, namun terdapat perubahan nama dan koordinat dari keempat pulau yang disengketakan. Kemendagri berpendapat bahwa perubahan ini menjadi akar permasalahan, terutama karena koordinat yang dilaporkan mendekati wilayah Sumatera Utara.Selanjutnya, pada tahun 2017, Kemendagri memfasilitasi rapat koordinasi untuk menganalisis data dan koordinat yang diajukan oleh Pemerintah Aceh. Meskipun beberapa pihak menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh, Kemendagri tetap pada keputusannya.Pada tahun 2025, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut secara administratif menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025. Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak atas keempat pulau tersebut.Pemerintah Aceh mengklaim telah melakukan pelayanan publik di keempat pulau tersebut dan memiliki bukti historis yang kuat. Mereka juga mengirimkan surat keberatan kepada Kemendagri terkait keputusan tersebut. Pada tahun 2022, tim pusat bersama Pemda Aceh dan Pemda Sumut melakukan survei lapangan untuk mengevaluasi status keempat pulau tersebut.Hasil survei menunjukkan bahwa permasalahan batas laut yang belum disepakati juga menjadi faktor yang memperumit sengketa ini. Kemendagri menyatakan terbuka untuk evaluasi dan proses hukum jika ada pihak yang keberatan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *