Jakarta – Polisi memastikan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), ETH, masih terus berjalan.Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menekankan, penyidik terus mencari bukti-bukti untuk membuat terang perkara yang sedang ditangani.”Hasil komunikasi kami dengan penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya proses ini masih terus dilakukan pendalaman sampai dengan saat ini,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).Dia menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar semua pihak bisa didengar dan semua bukti bisa dihimpun secara objektif.Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen penuh memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan.”Terkait proses penanganan kasus yang ditanyakan tadi itu, ini mohon waktu masih terus dilakukan pendalaman, sudah penyidikan. Sehingga progresnya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan,” ucap dia.Ade Ary juga menyatakan, proses penyidikan terus berjalan berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.”Tidak ada, sejauh ini penyidik masih terus melakukan pendalaman, tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” tandas dia.Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.Hal itu diungkapkan saat audiensi terbuka bersama Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) pada Rabu, (21/5/2025).Tak sendiri, pria yang akrab disapa Noel turut didampingi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.“Hari ini ada pertemuan yang luar biasa menghasilkan hal yang positif ya. Pertama hal positifnya rektorat yang hari ini PLT sepakat bahwa proses hukum itu tetap harus dilanjutkan. Dan informasi positif kedua adalah yayasan juga mempertegas posisinya bahwa kasus ini harus lewat proses hukum,” kata Noel kepada wartawan, Selasa (21/5/2025).”Artinya jangan sampai desas-desus di luar itu seakan-akan yayasan dan akademik melindungi kejahatan seksual dalam kampus,” sambung dia.Kasus ini diketahui telah berlangsung cukup lama. Korban tak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga mendapatkan tekanan psikologis. Noel mengingatkan, negara tak boleh diam.”Nah makanya tugas kita negara untuk mendorong agar proses hukum, ini harus berjalan secara transparan. Jangan tidak. Karena kalau tidak, sama juga kita membiarkan pelecehan-pelecehan seksual yang lainnya terjadi di kampus-kampus. Yang pasti rektor tidak bisa di atas hukum,” ujar dia.Sementara itu, Veronica Tan menambahkan, penting bagi universitas untuk memastikan perlindungan nyata terhadap mahasiswa maupun tenaga kerja yang merasa terintimidasi.”Jadi kami datang hari ini untuk mengetahui bagaimana alur satgas ketika ada pelaporan, ketika ada mahasiswa atau pekerja yang merasa terintimidasi, bagaimana secara universitas itu melindungi. Pada umumnya kita semua sama, kita akan tetap yang terlapor itu akan tetap jalan dengan proses hukum,” ujar dia.Senada, Veronica juga menyatakan kasus ini harus dikawal dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Makanya kita minta, ini dikawal supaya diproses hukum,” ujar dia.
Polda Metro Masih Dalami Dugaan Pelecehan Seksual yang Seret Eks Rektor UP

Tag:Breaking News