Home / Ekonomi / Daya Beli Lesu, Diskon PPN 6% Tak Ampuh Dongkrak Minat Warga RI Pelesiran Naik Pesawat

Daya Beli Lesu, Diskon PPN 6% Tak Ampuh Dongkrak Minat Warga RI Pelesiran Naik Pesawat

Jakarta Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P. Sasmita, menyebut kebijakan pemerintah yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan konsumsi layanan transportasi udara oleh masyarakat.“Dalam hemat saya, tidak akan terlalu berpengaruh. Masalah masyarakat kita adalah daya beli. Peningkatan pendapatan atau pengurangan pengeluaran akan sangat berpengaruh,” kata Ronny kepada Kamis (12/6/2025).Ia menilai bahwa insentif tersebut lebih ditujukan untuk mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional daripada mendorong partisipasi publik dalam menggunakan layanan tersebut.“Niatnya nampaknya lebih kepada membantu industri penerbangan nasional saja, bukan untuk publik, biar beban pajak dari setiap tiket tidak harus dibayarkan atau berkurang sebanyak enam persen,” ujarnya.Ronny menyebut kebijakan ini bersifat sementara dan sangat sektoral, karena tidak menjawab akar masalah yaitu lemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, insentif pajak tidak cukup kuat untuk memulihkan minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara, apalagi di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.“Sangat temporal dan sektoral. Karena masalah utamanya adalah daya beli, bukan pada kurangnya insentif untuk mengonsumsi layanan transportasi udara,” ungkapnya. Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pemerintah memadukan insentif fiskal ini dengan pelonggaran kebijakan efisiensi perjalanan dinas yang selama ini dibatasi pascapandemi COVID-19.“Padukan dengan relaksasi kebijakan efisiensi perjalanan dinas. Maka saya yakin akan bergairah kembali. Tidak mesti kembali seperti semula, tapi direlaksasi sebagian,” ujarnya.Ronny juga mengusulkan agar relaksasi perjalanan dinas dilakukan secara bertahap selama dua tahun ke depan, sambil memanfaatkan momentum untuk mendorong geliat pariwisata domestik.“Jika geliat wisata sudah bisa menggantikan 50 persen perjalanan dinas yang hilang, maka bisa lanjut kembali ke efisiensi 50 persen perjalanan dinas tersebut,” pungkasnya.  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri guna mendukung mobilitas masyarakat selama musim libur sekolah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal pada periode libur sekolah yang ditanggung pemerintah.Disisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi diskon harga tiket pesawat di masa libur sekolah. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *