Home / REGIONAL / Oknum Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Oknum Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

SUMENEP, Oknum berinisial S, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, yang mencabuli santrinya sendiri, terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas (Plt Kasi Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebut bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menegaskan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana yang berat, hingga penjara seumur hidup.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pengasuh Ponpes Cabuli Para Santrinya di Pulau Kangean Sumenep

Ancaman penjara seumur hidup tersebut sesuai Pasal 81 Ayat 3 yang mengatur bahwa pelaku merupakan sosok yang memiliki kuasa atas anak, seperti guru atau orangtua, ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.

“Ancaman penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Widiarti kepada , Kamis (12/6/2025).

Pelaku yang memiliki dua istri sah tersebut telah melancarkan aksi cabulnya kepada para santri sejak tahun 2021 atau sekitar empat tahun lalu.

Kasus itu terungkap setelah sejumlah santri yang merupakan alumni ponpes tersebut membahas tindakan cabul pelaku dalam sebuah grup percakapan elektronik.

Percakapan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban.

Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri di Pulau Kangean Sumenep Dikenal Tertutup

Setelah banyak korban mengaku dan melaporkannya ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.

Polisi meringkusnya pada tanggal 10 Juni 2025 dan menetapkan oknum pengasuh pondok pesantren itu sebagai tersangka. 

“Pelaku diringkus di luar kota, Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo,” kata dia.

Saat ini, polisi mendalami keterangan dari pelaku dan korban, di antaranya untuk mengungkap jumlah pasti korban oknum pengasuh ponpes tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *