Jakarta – Informasi mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik dapat menilang pejalan kaki viral di media sosial pada akhir Mei 2025. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buka suara mengenai kabar viral tersebut.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin membantah narasi yang menyebutkan, pejalan kaki dapat terkena sanksi melalui Sistem Tilang Elektronik atau ETLE.”ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” ungkap Komarudin dilansir dari Antara, Rabu (11/6/2025).Lalu, bagaimana cara kerja ETLE?Dikutip dari berbagai sumber, sistem ETLE ini bekerja melalui beberapa tahapan. Mulai dari penangkapan pelanggaran hingga verifikasi pembayaran denda. Berikut tahapan dan cara kerja ETLE.Kamera pengawas terpasang di berbagai titik strategis. Misalnya, persimpangan jalan, jalan tol, area rawan pelanggaran, bahkan terpasang di kendaraan patroli polisi (ETLE Mobile). Kamera secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas.Pelanggaran yang terdeteksi meliputi menerobos lampu merah, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga melebihi batas kecepatan. Beberapa sistem ETLE juga menggunakan sensor induksi magnetik untuk mendeteksi pelanggaran.Setelah pelanggaran terekam, data (termasuk gambar dan nomor polisi kendaraan) dikirim secara otomatis ke pusat pengendalian ETLE. Pusat pengendalian ini biasanya berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda setempat.Petugas di pusat pengendalian ETLE memverifikasi data kendaraan yang tertangkap kamera. Proses verifikasi menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI). Tujuannya mengidentifikasi pemilik kendaraan berdasarkan nomor polisi.Setelah data kendaraan teridentifikasi, surat konfirmasi pelanggaran beserta bukti gambar dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di SAMSAT. Surat ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, bukti pelanggaran, dan tata cara konfirmasi.Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor yang ditentukan untuk memverifikasi kebenaran pelanggaran.Jika pemilik kendaraan mengkonfirmasi pelanggaran, surat tilang elektronik akan diterbitkan. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang telah disediakan. Contohnya, BRIVA.Setelah pembayaran denda diverifikasi, pelanggaran lalu lintas dianggap selesai. Kegagalan untuk mengkonfirmasi pelanggaran dalam jangka waktu tertentu dapat mengakibatkan pemblokiran sementara STNK.ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk: Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Mengenal Cara Kerja ETLE, Memang Bisa Menilang Pejalan Kaki?

Tag:Breaking News