BENGKULU, Bupati Lebong, Azhari, memerintahkan seluruh kendaraan dinas didata. Hasilnya ditemukan beberapa ambulans dijadikan kendaraan dinas eselon IV.
“Ada perintah dari bupati agar seluruh aset didata, termasuk kendaraan dinas. Saat kendaraan dinas dikumpulkan, kami menemukan ambulans dijadikan kendaraan dinas eselon IV,” ungkap Penjabat (Pj) Sekda Lebong, Doni Swabuana, melalui telepon pada , Rabu (11/6/2025).
Ia menyayangkan kendaraan yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat untuk berobat disalahgunakan menjadi kendaraan operasional pejabat eselon IV.
Padahal, dalam aturan Permendagri, eselon IV tidak boleh menguasai kendaraan dinas roda empat.
Baca juga: Dugaan Kebocoran PAD Bengkulu Ratusan Miliar Rupiah, Semua Mantan Wali Kota Akan Diperiksa
Doni menyebutkan kendaraan tersebut diminta untuk dikembalikan pada fungsinya.
“Kami memanggil pejabat yang bertanggung jawab terhadap kendaraan itu lalu diwajibkan untuk mengembalikan ke fungsi awalnya sebagai ambulans,” ucap Doni.
Dari total 309 kendaraan roda empat di lingkungan Pemda Lebong yang didata, baru bisa dikumpulkan sebanyak 180 kendaraan.
Selebihnya, kendaraan yang tidak bisa dibawa ke kantor bupati disebabkan mengalami kerusakan.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tewas Saat Komunikasi Online dengan Rekan di Bengkulu
“Terhadap kendaraan yang tidak bisa dikumpulkan ini, tim akan melakukan pengecekan ke lapangan,” ucap dia.
Adapun kendaraan yang tidak bisa dikumpulkan itu kebanyakan kendaraan yang dipinjamkan kepada kelompok masyarakat desa, kendaraan di dinas Pekerjaan Umum (PU), dan alat berat.
Pemeriksaan ke lapangan juga dilakukan terhadap kendaraan yang rusak berada di luar kota.
Dari hasil temuan, kendaraan yang berhasil dikumpulkan kondisinya tidak terawat, penyok, bekas tabrakan, tidak pernah dicuci, serta eksterior dan interior tidak terawat.
Ditemukan juga beberapa kendaraan belum membayar pajak kendaraan.
Terhadap temuan-temuan tersebut, para pemegang kendaraan akan dipanggil lalu akan diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan.