Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengatakan wacana penyusutan luas tanah dan bangunan rumah bersubsidi bertujuan untuk memenuhi permintaan di kawasan perkotaan. Ketetapan tersebut kini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 689 Tahun 2023. Saat ini, ukuran terendah tanah rumah bersubsidi adalah 60 meter persegi dengan luas bangunan setidaknya 36 meter persegi. Amendemen tersebut akan membuat luas tanah menjadi minimal 25 meter persegi dan luas bangunan minimal 18 meter persegi.”Kebutuhan rumah di kota tinggi, terutama untuk milenial. Saat ini tidak ada rumah subsidi di Jakarta, Bandung, atau Surabaya karena harga tanah mahal. Jadi, kami berpikir agar tanah luas rumah bersubsidi diperkecil, tapi dengan desain yang lebih bagus,” kata Maruarar di International Conference on Infrastructure, Rabu (11/6).Maruarar mengatakan pihaknya menyebarkan draf revisi KepmenPUPR No. 689 Tahun 2023 untuk memunculkan dialog. Menurutnya, langkah tersebut akan memaksimalkan masukan yang diterima pemerintah terkait menangani kebutuhan atau backlog perumahan di kota.Ia menjelaskan, pengubahan aturan tersebut masih dalam tahap penerimaan saran dari masyarakat. Pemerintah belum menentukan kapan revisi aturan luas tanah dan bangunan rumah bersubsidi akan rampung maupun terbit.Maruarar juga mengatakan, pengembang pada akhirnya akan melihat permintaan pasar dalam membangun rumah bersubsidi. Sebab, salah satu syarat penjualan rumah bersubsidi adalah sudah terbangunnya rumah.”Kita harus memberikan ruang yang lebih besar untuk pasar untuk memperbanyak pilihan. Masyarakat tidak rugi, karena properti yang dinilai tidak layak tidak akan dipilih,” ujarnya.Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, mengatakan pemerintah justru ingin memperbesar luas bangunan dalam draf revisi rumah subsidi dari saat ini 36 meter persegi menjadi setidaknya 40 meter persegi.”Kami arahnya justru mau ke sana,” kata Fahri di Taman Sriwedari Cibubur, Senin (1/6).Fahri menjelaskan ukuran bangunan yang akan diperbesar sesuai dengan standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB mengatur standar luas minimum hunian adalah 7,2 meter persegi per orang.Fahri mengatakan belum ada keputusan terkait revisi aturan tersebut, termasuk rencana untuk memperbesar luas bangunan seperti yang diungkapkannya. Namun, pemerintah ingin mengikuti standar PBB dalam membangun rumah layak pada tahun ini. Menurutnya, standar tersebut akan digunakan dalam membangun rumah susun di kawasan perkotaan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.”Kami harus bikin rumah vertikal di kawasan perkotaan dengan ukuran minimal 40 meter persegi,” katanya.
Maruarar Soal Luas Tanah dan Rumah Subsidi Dipersempit: Hanya Untuk Perkotaan

Tag:Breaking News