Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan respons terhadap sikap Bareskrim Polri, yang bakal turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.Bahlil mengatakan, dirinya bakal menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri, agar penyelesaian kasus usai pencabutan 4 izin usaha tambang (IUP) di Pulau Gag, Raja Ampat bisa diselesaikan secara adat setempat.”Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” ujar Bahlil dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).Menurut dia, pemerintah telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi Pulau Gag dan kawasan lain di Raja Ampat, yang jadi lokasi pertambangan nikel. Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen menjaga lingkungan sejak Januari 2025, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.”Kemarin kan sudah kita tim sudah turun, sudah mengecek. Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat, dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak bulan Januari,” ungkap Bahlil.”Karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan dan Lingkungan, termasuk Tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” pinta dia. Mengutip kanal News Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya oleh pemerintah yaitu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal.”(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ucap dia.”Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” sambung dia.
Bahlil Ingin Dugaan Kerusakan Lingkungan Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat Papua

Tag:Breaking News