JAKARTA, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akan mewajibkan setiap rumah warga memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Hal ini dilakukan karena Jakarta Timur menjadi salah satu zona merah kebakaran di wilayah Jakarta selama periode 2023–2024.
“Bukan diperbanyak, satu rumah satu APAR, namanya gerakan masyarakat punya Apar,” ujar Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pusat Pelatihan Seni Budaya Pondok Kelapa, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Pramono Teken Pergub 1 RT 1 APAR untuk Antisipasi Kebakaran di Permukiman
Munjirin menjelaskan, gerakan ini nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai langkah antisipasi kebakaran.
“Nanti Jumat kita ketemu di Kantor Wali Kota, ada acara dengan Pak Gubernur, mudah-mudahan jadi, dalam rangka antisipasi itu semuanya (kebakaran),” ungkap Munjirin.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, tercatat sebanyak 1.653 kasus kebakaran terjadi di Jakarta sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Data menunjukkan bahwa Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kebakaran terbanyak, yakni 223 kasus pada 2023 dan 217 kasus pada 2024, atau total 440 kejadian dalam dua tahun.
Jakarta Barat menyusul di posisi kedua dengan total 407 kasus kebakaran selama periode yang sama.
Kebakaran yang terjadi umumnya disebabkan oleh korsleting, tabung gas bocor, pembakaran sampah, serta penggunaan lilin.
Baca juga: Kebakaran Rumah dan Kios di Kramat Jati Diduga karena Korsleting
Berikut ini sebaran kasus kebakaran di DKI Jakarta selama periode 2023–2024:
Tahun 2023:
Jakarta Timur: 223 kasus
Jakarta Barat: 205 kasus
Jakarta Selatan: 164 kasus
Jakarta Utara: 157 kasus