Home / Ekonomi / Menko Yusril: Kepastian Hukum Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI 8 Persen

Menko Yusril: Kepastian Hukum Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi RI 8 Persen

Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.Menurut Yusril, berbagai persoalan hukum yang terjadi di lapangan menunjukkan lemahnya kepastian hukum di Indonesia.Ia mencontohkan maraknya kasus pencatatan ganda pendirian perusahaan dan persoalan sertifikat tanah yang dapat dibatalkan secara sepihak oleh lembaga berwenang.”Orang bisa bikin PT, datang ke notaris, bikin PT, disahkan oleh dirjen AHU, didaftarkan resmi. Besok tiba-tiba ada? nggak jelas siapa. Datang ke notaris, tiba-tiba dirjen AHU dengan sistem elektronis, disahkan begitu saja,” kata Yusril dalam acara Hari Kewirausahaan Nasional, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).Ia juga mengkritisi praktik pembatalan sertifikat tanah yang dinilai semena-mena. Menurutnya, banyak masyarakat telah memegang sertifikat tanah selama belasan tahun tanpa gangguan, namun tiba-tiba dibatalkan dengan alasan cacat administrasi.”Begitu juga misalnya sertifikat tanah. Kita sudah memiliki sertifikat, sudah 15 tahun nggak ada yang ganggu-ganggu. Tiba-tiba ada orang lain datang, sertifikat kita sudah dibatalkan. Sudah diganti pemiliknya jadi pemiliknya orang lain,” jelasnya.Yusril mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Tanpa jaminan hukum yang adil dan pasti, menurutnya, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit tercapai.”Karena itu kepastian hukum sangat penting dan sekiranya tugas negara menjamin dan menciptakan kepastian hukum yang adil seperti itu. Tanpa kepastian hukum yang adil, sulit bagi kita untuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8% yang kita harapkan bersama itu,” ujar Yusril. Ia juga mengulas pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada tahun 1999. Saat itu, anggaran kementeriannya berada di urutan terbawah kedua setelah BKKBN. Kondisi ini menunjukkan kurangnya prioritas terhadap sektor hukum dalam pembangunan nasional.”Kepastian hukum kita itu selalu dikesampingkan. Saya ingat ketika pertama kali jadi Menteri Kehakiman tahun 1999, Anggaran Kementerian Kehakiman itu nomor dua dari bawah. Yang paling bawah itu anggaran BKKBN, keluarga berencana,” ujarnya.Menurutnya, fokus pembangunan tidak boleh hanya pada sektor ekonomi saja. Aspek hukum juga harus menjadi prioritas agar investasi dan dunia usaha bisa tumbuh dengan baik.”Tapi kalau kita mengabaikan hukum, akhirnya upaya kita mengejar pertumbuhan ekonomi itu sulit untuk dicapai,” ujarnya. Yusril kemudian membandingkan Indonesia dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Ia menyebut sistem hukum warisan Inggris yang lebih ketat dan pasti di kedua negara tersebut menjadi salah satu kunci keberhasilan mereka dalam menarik investor.”Malaysia dan Singapura sebagai satu contoh, walaupun mereka belakangan dari kita bisa mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat daripada kita, salah satu faktornya mereka mewarisi tradisi hukum Inggris, di mana hukumnya lebih ketat, lebih pasti, dan itu memudahkan para pengusaha dan para investor asing untuk menanamkan modal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kedua negara itu,” jelasnya.Lebih lanjut, Yusril berharap generasi muda dan pelaku usaha, khususnya yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dapat ikut mendorong pembaruan hukum dan tata kelola agar dunia usaha di Indonesia semakin berkembang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *