Home / REGIONAL / Polisi Tangkap 3 Bandar Judi Online di Aceh, Sita Uang Rp 100 Juta

Polisi Tangkap 3 Bandar Judi Online di Aceh, Sita Uang Rp 100 Juta

BANDA ACEH, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap tiga bandar judi online (judol) di Kabupaten Aceh Barat beserta barang bukti uang tunai mencapai Rp 100 juta.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ilham Saparona, mengatakan ketiganya ialah F (34), D (21), dan R (19).

Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

“Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga sehingga dilakukan penyelidikan,” kata Ilham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Kepsek di Banda Aceh Jadi Korban Phishing, Uang Rp 148 Juta Raib

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata Ilham, petugas berhasil mengamankan ketiganya saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer.

Para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.

Mereka membeli chips senilai Rp 60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp 63 ribu.

“Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.

Ilham menjelaskan, dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer PC, 2 unit handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, 2 buku catatan transaksi, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku rekening bank.

Baca juga: Penjelasan Mendagri Soal 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Masuk Sumut

“Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kami ungkap,” ungkap Ilham.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 19 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.

Ilham menyebutkan, institusinya telah mengungkap 75 kasus judol selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Medio 1 Mei—10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian, khususnya online, yang sudah sangat meresahkan,” tegasnya.

Ilham mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun.

Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apa pun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial serta agama,” ujarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *