Home / Nasional / Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana

Periksa 2 Stafsus Menaker Terkait Pemerasan TKA, KPK Dalami Aliran Dana

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pada Selasa, 10 Juni 2025. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik menggali pengetahuan mereka terkait pemerasan TKA. “Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Budi yang dikutip Rabu (11/6/2025). Baca juga: KPK: Praktik Pemerasan TKA oleh Pejabat Kemnaker Terjadi Sejak 2012 Sejatinya, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan satu stafsus lain, yakni Luqman Hakim. Ia diketahui stafsus era Hanif Dhakiri. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Belum ada keterangan resmi terkait kapan pemanggilan ulang terhadap Luqman.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *