Home / NEWS / Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol

Pegawai Kontrak Komdigi Bergaji Rp 13 Juta Per Bulan, Kini Jadi Terdakwa Beking Situs Judol

JAKARTA, Terdakwa Muhammad Abindra Putra Tayip N mendapatkan gaji belasan juta rupiah per bulan saat masih bekerja sebagai pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Besaran gaji Abindra ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Ulfa Wachiddiyah Zuqri, saat dihadirkan sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh dan kawan-kawan (dkk).

Baca juga: Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol dalam Persidangan

“Gaji waktu itu seingat saja Rp 13 juta per bulan,” kata Ulfa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Ulfa mengungkapkan, Abindra bekerja sebagai verifikator di bagian Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.

Sementara itu, Teguh Arifiyadi selaku eks Direktur Pengendalian Aptika yang turut dihadirkan sebagai saksi fakta juga menyampaikan hal senada tentang Abindra.

Teguh mengungkapkan, Abindra sudah cukup lama bekerja sebagai pegawai kontrak di Kementerian Kominfo.

“(Sejak) sekitar tahun 2018 kalau enggak salah ya. Sebagai verifikator,” ucap Teguh.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kinerja 2 Eks Direktur Komdigi soal Pemblokiran Judol

Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *