Home / Ekonomi / TikTok-Tokopedia Tanggapi Dugaan Monopoli dari KPPU

TikTok-Tokopedia Tanggapi Dugaan Monopoli dari KPPU

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat setelah pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. TikTok-Tokopedia menjamin usahanya tetap berjalan sehat.Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari Assegaf Hamzah & Partners, Farid Nasution mengaku menerima penilaian menyeluruh dari KPPU. Perusahaan juga akan patuh terhadap rekomendasi syarat yang diberikan.”Bersama ini Tiktok Nusantara sepenuhnya menghormati laporan penilaian menyeluruh dan dengan ini menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh investigator bersama jadwal waktu pelaksanaannya,” kata Farid dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta, Selasa (10/6/2025).Kendati menerima usulan KPPU, TikTok-Tokopedia menyarankan adanya perubahan redaksional. Misalnya, pada poin pertama rekomendasi KPPU berupa tetap dibukanya pilihan untuk metode pembayaran dan logistik.Farid menegaskan, perusahaan yang diwakilinya selama ini telah menjalankan sesuai dengan substansi mandat rekomendasi KPPU. Untuk itu, dia menyarankan ada sedikit tambahan redaksional.”Bunyinya adalah memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi, diskon, dan sejenisnya, masih sama dengan bahasa aslinya, dengan penambahannya sebagai berikut; yang memaksa pembeli untuk menggunakan metode pembayaran atau logistik tersebut,” jelas Farid. Sedikit perubahan tata bahasa juga diusulkan diterapkan pada rekomendasi KPPI poin kelima. Poin itu berbunyi menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop Tokopedia.Farid mengusulkan adanya penambahan redaksional yang menekankan pada pentingnya keamanan pengguna TikTok.”Dengan penambahannya sebagai berikut; dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok,” tegasnya.TikTok dan Tokopedia juga disebut menyetujui syarat lainnya yang diberikan oleh KPPU. Yakni, berkaitan dengan larangan praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu.Lalu, larangan praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM. Kemudian, larangan self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka.  TikTok dan Tokopedia juga meminta kelonggaran waktu penyampaian data yang diperlukan KPPU. Perusahaan mengusulkan data itu disetorkan setiap 6 bulan atau per semester.”Kami memohon pertimbangan dari Majelis Komisi apakah laporan data bulanan tersebut akan lebih bermanfaat apabila disampaikan kepada KPPU secara per semester atau setiap 6 bulan dibandingkan setiap 3 bulan,” katanya.Adapun, KPPU meminta TikTok dan Tokopedia memberikan laporan bulanan tertentu setiap 3 bulan selama 2 tahun. Persoalan ini akan dibahas kembali dalam sidang lanjutan yang akan dilakukan pada 17 Juni 2025 mendatang.    

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *