JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat sebanyak 15 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.Sesuai jadwal, tenggat waktu (deadline) pemenuhan berlangsung adalah pada 4 Juli 2025. Aturan tersebut akan segera berlaku efektif bulan depan sebagai bagian dari tahap akhir penguatan industri.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebutkan, dari 96 penyelenggara Pindar yang tercatat, 15 di antaranya masih berada di bawah ambang batas ekuitas minimum. “Dari jumlah tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman dalam keterangan di Jakarta.Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos Ketentuan ekuitas minimum merupakan kewajiban yang ditetapkan bertahap sesuai dengan Roadmap LPBBTI 2023–2028. Tahap terakhir menetapkan ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi penyelenggara paling lambat 4 Juli 2025.
15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli

Tag:Breaking News