Home / Peristiwa / Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat Dicabut, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Lebih Waspada

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa (10/6/2025). Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan lingkungan di kawasan geopark.Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai langkah maju dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan biodiversitas luar biasa.“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” ujar Ratna seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (10/6/2025).Ratna mengingatkan, agar keputusan pencabutan izin tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan. Dia menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memberikan izin usaha pertambangan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” tegasn perempuan yang juga menjabat Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa ini . Lebih lanjut, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong agar pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.”Kita butuh komitmen bersama dalam menjaga lingkungan demi masa depan generasi yang akan datang,” dia menandasi. Sebelum diberitakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta menyebut sejumah perusahaan sudah dicabut izinnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.Menurut Bahlil, alasan pencabutan dikarenakan Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan keberlanjutan negara. 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *