Home / Peristiwa / Nadiem: Pengadaan Laptop Chromebook Disetujui BPKP dan Jamdatun Kejagung

Nadiem: Pengadaan Laptop Chromebook Disetujui BPKP dan Jamdatun Kejagung

Jakarta- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan, pelaksanaan program 1,1 juta laptop Chromebook di periodenya menjabat dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.Hal itu menyusul pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.“Ini mungkin poin yang sangat penting mengenai proses daripada pengadaan. Seperti yang saya bilang, azas transparansi dan azas meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama dalam proses pengadaan ini,” tutur Nadiem di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).Nadiem menyatakan, kewenangan untuk menentukan harga dan penyedia vendor tidak ada di Kemendikbudristek. Sebab itu, proses pengadaannya tidak melalui penunjukan langsung atau tender, melainkan e-katalog LKPP.“Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir. Di luar itu, kami memastikan bahwa ada pendampingan dari berbagai macam instansi. Pak Hotman tadi sudah menyebut mengenai BPKP dan melakukan audit dalam proses ini,” jelas dia.“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini, agar proses ini terjadi secara aman. Dan semua peraturan telah terpenuhi,” sambungnya.Kemendikbudristek juga melakukan konsultasi dengan KPPU untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.“Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada resikonya, dikawal dengan berbagai instansi,” ungkapnya. Nadiem pun mengaku terkejut saat mengetahui adanya pengusutan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook itu.“Dan itu yang sekarang saya melihat semua dari ke belakang. Saya ingin masyarakat mengerti bahwa seluruh proses azas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan sudah dilaksanakan,” kata dia.Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menambahkan, bahwa pada 24 Juni 2020 pihak Jamdatun Kejagung mengeluarkan surat pendampingan hukum untuk proses pengadaan laptop Chromebook tersebut.“Kemudian juga APBU juga dilibatkan, dan kemudian diperiksa oleh BPKB. Semuanya tidak ada pelanggaran,” ujar Hotman.Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.“Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.“Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.Sejauh ini, sudah ada dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik di kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim atas nama Fiona Handayani dan Juris Stan.Sementara itu, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook sendiri sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya itu.“Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja,” Harli menandaskan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *