JAKARTA, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, pemberian insentif subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, meningkatkan penjualan kendaraan tersebut hingga 263 persen.
Angka tersebut merupakan jumlah motor listrik pada tahun 2023 yang semula 17,198 unit melonjak hingga 62.409 unit.
“Jumlah registrasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 263 persen dibandingkan tahun 2022. Peningkatan ini didorong oleh penerapan kebijakan insentif bantuan pembelian KBLBB roda dua,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Mahardi Tunggul Wicaksono dalam diskusi menakar efektivitas insentif otomotif di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Indonesia Lebih Mahal Dibandingkan Malaysia?
Selanjutnya pada 2024 sebut dia, peningkatan registrasi motor listrik hanya mencapai 24 persen menjadi 77,078 unit, hal ini menunjukkan adanya perlambatan pertumbuhan.
Lebih lanjut, meskipun tren pertumbuhan KBLBB roda dua terus meningkat dari tahun ke tahun, angka tersebut masih jauh tertinggal dibandingkan dengan penjualan sepeda motor berbahan bakar internal combustion engine (ICE) yang mencapai 6,33 juta unit, dengan perbandingan yang masih hanya mencapai 1,2 persen dari total pasar.
Sebagai sektor yang masih dalam tahap pengembangan, KBLBB roda dua memerlukan dukungan lebih lanjut agar pasar dapat berkembang lebih cepat dan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang lebih kuat di Tanah Air.
Oleh karena itu, Tunggul berharap kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik dilanjutkan, dan direalisasikan pada tahun ini.
“Kita masih komunikasikan dengan kementerian atau lembaga terkait, karena penentu terakhir di Kementerian Keuangan,” ujar Tunggul.
Baca juga: Pengusaha Minta Insentif untuk Industri Otomotif, Airlangga: Belum Ada Urgensi
Tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merupakan revisi dari Permenperin No. 6 Tahun 2023 yang mengatur panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai roda dua.
Subsidi sebesar Rp 7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam mempercepat pengembangan motor listrik di Indonesia sebagai bagian dari transisi energi bersih.
Dalam program subsidi 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp 1,75 triliun.
Kuota tersebut direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024 dan kemungkinan akan diperluas lebih lanjut pada 2025.
Baca juga: Insentif Motor Listrik Bakal Disesuaikan, Kemenperin Beri Penjelasan