Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pelaku usaha untuk memberikan porsi pekerjaan untuk kelompok disabilitas. Perusahaan di sektor swasta wajib memberikan 1 persen dan sektor publik sebesar 2 persen dari total pekerjanya.Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.”Ini undang-undang ya, pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerja-nya bagi penyandang disabilitas sedangkan di sektor publik minimal 2 persen,” ungkap Yassierli, mengutip unggahan Instagram @kemnaker, Senin (19/5/2025).Dia menegaskan, ada aturan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap penyandang disabilitas. Ini juga memastikan kelompok minoritas mendapatkan porsi untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja.”Ini amanah dari undang-undang sebetulnya juga bentuk perhatian dan concern dari negara perhatian dan concern dari negara bagaimana pengolahan ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja dan seterusnya itu harus inklusif no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal,” tuturnya.Hal yang sama dipertegas Kemnaker dalam Penandatanganan Komitmen Bersama Promosi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas di Provinsi Banten. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor industri baja, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk turut andil sebagai perusahaan yang berkantor di kawasan Provinsi Banten.Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar menjamin keterlibatan penyandang disabilitas di sektor hilirisasi yang jadi perhatiannya. Pemberian porsi yang inklusif dalam tenaga kerjanya dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.“Krakatau Steel berkomitmen memastikan setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati hasil pembangunan,” kata Akbar, dalam keterangan resmi.Dia menegaskan keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan hanya dapat terwujud melalui kolaborasi lintas sektor. “Setiap pihak memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan dan program yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan semua kelompok, terutama mereka yang selama ini menghadapi hambatan dalam mengakses hak dan kesempatan yang setara,” tandasnya. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Banten menandatangani Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (PD), di kota Cilegon, Banten, Rabu (14/5/2025). Komitmen bersama ini dilakukan untuk mendorong partisipasi tenaga kerja PD di dunia kerja inklusif dan berkelanjutan.Selain Komitmen Bersama, juga dilakukan penandatanganan kesepahaman bersama antara Menaker Yassierli, dengan Ketua Baznas Noor Achmad terkait sinergi pelaksanaan program ketenagakerjaan dan dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas”Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen semua pihak, khususnya para pemberi kerja dalam menyukseskan program penguatan peran Penyandang Disabilitas yang merupakan salah satu program prioritas Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, ” kata Yassierli dalam sambutannya. Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Yassierli mendorong setiap perusahaan di kawasan industri Banten dapat menerima tenaga kerja yang inklusif dan menyampaikan informasi lowongan kerja di platform siapkerja di Kemnaker.”Ini kolaborasi positif, kami hadir di Cilegon untuk menemui pimpinan perusahaan di kawasan industri agar rekrutmen itu harus inklusif dan terbuka untuk siapa saja termasuk bagi tenaga kerja disabilitas,” katanya.
Menaker Minta Perusahaan Berikan Hak Pekerjaan buat Disabilitas

Tag:Breaking News