Home / NEWS / Langgar Aturan, 2 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Bekasi Disegel KLH

Langgar Aturan, 2 Perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di Bekasi Disegel KLH

BEKASI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Bekasi.

“Kedua perusahaan tersebut yaitu PT HDN di Kawasan Central Cikarang Industrial Park dan PT HTI,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen (Pol) Rizal Irawan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Rizal menjelaskan, PT HDN diduga melanggar ketentuan peraturan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis pada bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3.

Baca juga: Tiga Negara ASEAN Belajar Olah Limbah Nanas dari Prabumulih

Atas pelanggaran tersebut, PT HDN terancam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut menyatakan bahwa rencana usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g wajib memiliki rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup perinci.

Hal itu berdasarkan lingkungan kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PT HDN melakukan kegiatan berupa pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 yang tidak tercantum dalam lingkup dokumen lingkungan Kawasan Central Cikarang Industrial Park,” jelas Rizal.

Selain itu, PT HDN juga diduga melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di wilayah Kabupaten Karawang, yang notabene di luar skala wilayah yang diberikan dalam persetujuan teknis.

“Skala wilayah yang diberikan dalam persetujuan teknis di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 yang dimilikinya yaitu hanya untuk skala Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Apresiasi Inovasi Teknologi PAM JAYA yang Ubah Air Limbah Jadi Air Minum

Sedangkan pelanggaran PT HTI diduga karena tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Kedua dokumen ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum berkegiatan, sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tegasnya.

Sementara, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho menyatakan, PT HTI juga tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan seperti oli sisa proses produksi metal stamping.

Hal ini melanggar ketentuan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Saya menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem dan perlindungan masyarakat,” imbuh dia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *