Home / NEWS / Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba

Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba

JAKARTA, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, tak ada kendala dalam menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah negeri dan swasta di jenjang SD hingga SMP digratiskan.

Ia mengatakan, Pemprov Jakarta bahkan telah melakukan uji coba penerapan kebijakan tersebut di sejumlah sekolah swasta.

“Sebenarnya kami sudah melakukan uji coba di beberapa sekolah swasta di Jakarta yang digratiskan,” kata Pramono kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Pemkot Tangsel Sudah Beri Bantuan Pendidikan Sejak 2022, tapi Belum Gratis Sepenuhnya

Pramono menilai, putusan MK ini justru mempercepat upaya Pemprov dalam memastikan keberlangsungan sekolah swasta di Jakarta.

“Dengan keputusan ini pasti akan mempercepat apa yang menjadi keinginan keputusan MK maupun pemerintah Jakarta sendiri. Ya intinya kami akan mempercepat untuk sekolah swasta,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dengan putusan itu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Disdik Tangsel Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK Soal Sekolah Gratis

“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Putusan tersebut sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948,” demikian tertulis dalam dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Baca juga: Gratis Tiket Masuk, Warga Bisa Shalat Idul Adha di Pantai Ancol

Hal ini dinilai menimbulkan kesenjangan akses bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.

MK menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan.

“Oleh karena itu, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” kata Enny.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *