Home / Ekonomi Sirkular / KLH Siapkan Peraturan Presiden Untuk Atasi Polusi Udara Jabodetabek

KLH Siapkan Peraturan Presiden Untuk Atasi Polusi Udara Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tengah mempersiapkan peraturan untuk dapat mengatasi permasalahan polusi udara yang terjadi di Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, mengatakan saat ini Kementerian LH akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menekan polusi udara yang ada di Jakarta.“Saat ini langkah yang kami akan siapkan untuk Jabodetabek, kami mempersiapkan peraturan presiden,” ujar Rasio dalam RDP dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (19/5).Salah satunya adalah dengan meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menetapkan standar kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan di Indonesia.Pasalnya, kualitas BBM menjadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya polusi udara di Indonesia. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Komisi XII untuk memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pertamina sebagai perusahaan yang memproduksi bahan bakar.“Karena sandar kualitas bahan bakar itu ESDM menetapkan. Kami hanya menetapkan emisinya. Jadi kalau emisinya seperti ini, maka teknologinya harus seperti ini. Kalau teknologi Euro 4, maka bahan bakar harus seperti ini,” ujarnya.Selain dengan Kementerian ESDM dan Pertamina, pihaknya juga akan duduk bareng dengan Kementerian Kesehatan untuk menghitung dampak polusi udara kepada kesehatan manusia.“Karena ini kan menyangkut dampak tertentu ke dampak kesehatan. Kalau PM 2,5 masuk ke tubuh kita, akan mengganggu semua sistem metabolisme dalam tubuh,” ucapnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *