JAKARTA, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dihukum 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Satrio terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar).
Kerugian timbul akibat pengadaan 1,1 juta set APD Covid-19 yang dikorupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (5/6/2025).
Baca juga: Korupsi APD Covid-19, Dirut Perusahaan Alkes Divonis 11 Tahun Penjara
Hakim Syofia menyebut, perbuatan Satrio telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, Satrio juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
Satrio juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 59.980.000.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati Satrio dalam perkara rasuah ini.
Pengusaha itu harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Syofia.