Home / EDUKASI / Aturan Ujian Nasional Versi Baru: Cek Mapel yang Diujikan SD, SMP, SMA

Aturan Ujian Nasional Versi Baru: Cek Mapel yang Diujikan SD, SMP, SMA

Pemerintah telah resmi mengeluarkan payung hukum pelaksanaan ujian nasional versi baru atau Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SD, SMP, dan SMA sederajat.

Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Dalam aturan tersebut telah disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi,” demikian yang tertulis di Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dikutip Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Siswa Tidak Ikut Ujian Nasional Versi Baru Tak Akan Dapat Konsekuensi

Bagi sekolah yang tidak terakreditasi akan diminta untuk menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.

Selain itu, sekolah pelaksana TKA haru memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:

• Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet, dan

• Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Setelah menentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.

Berikut syarat siswa yang bisa ikut TKA:

1. TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.

Baca juga: TKA Pengganti Ujian Nasional Jadi Indikator Siswa Masuk SMP-SMA

2. Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

3. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

• Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat

• Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat dan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *