1. Cara Cek Penerima BSU 2025 Secara Online, Rp 600.000 Cair Juni
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dengan pencairan yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2025. Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 10,72 triliun.
Bantuan Subsidi Upah BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Nah, bagaimana cara cek penerima BSU 2025? Simak di sini
2. Aturan Baru OJK, Peserta Asuransi Wajib Tanggung 10 Persen Klaim Biaya Berobat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025.
Dalam SEOJK tersebut, tertuang ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko.
“Dalam SEOJK tersebut diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6/2025).
Seperti apa aturannya? Baca di sini
3. Aturan Baru Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang, Simak Rinciannya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyempurnaan regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut.
Selengkapnya simak di sini