JAKARTA, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI buka suara soal akun media sosial Instagram Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka yang mengikuti (follow) akun terkait judi online.
Adapun hal itu menjadi viral setelah sejumlah akun di media sosial mengunggah ulang tangkapan layar akun Instagram Gibran yang mengikuti akun @bang_jabrik.game.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, pihak Istana Wapres mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran digital, akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022 dan sudah sering mengganti username atau nama akun.
Baca juga: Megawati-Gibran Bercanda, Residu Pilpres 2024 Perlahan Hilang?
“Akun @bang_jabrik.game diketahui telah dibuat sejak November 2022 dan telah mengganti nama akun (username) sebanyak tujuh kali,” tulis Setwapres kepada , Rabu (4/6/2025).
Menurut Setwapres, riwayat perubahan nama tersebut mengindikasikan bahwa akun tersebut awalnya bukan akun judi online.
Namun, akun itu awalnya adalah akun biasa yang kemudian mengalami perubahan identitas.
“Dan @gibran_rakabuming mengikuti akun tersebut sebelum terjadi perubahan identitas dan isi kontennya seperti saat ini. Bahkan terpantau beberapa nama tokoh publik juga mengikuti akun tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Tingkat Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran Capai 81, 2 Persen
Pihak Istana Wapres menambahkan bahwa fenomena perubahan identitas akun di media sosial bukanlah hal baru.
“Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan, bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Menurut keterangan Setwapres, saat ini Gibran sudah tidak lagi mengikuti akun tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, akun tersebut kini telah di-unfollow oleh @gibran_rakabuming segera setelah diketahui bahwa akun tersebut memuat konten yang tidak sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku,” tulis rilis Setwapres yang diterima , Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Belum Ada Rapim Bahas Usul Pemakzulan Gibran
Akun tersebut juga sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar diblokir.
Pihak Komdigi juga disebut sudah menindaklanjuti agar hal ini dapat ditindaklanjuti.
“Akun tersebut juga telah dilaporkan ke Kementerian Komdigi agar dapat segera diblokir atau ditutup, sehingga tidak terus menyebarkan konten yang merugikan masyarakat,” imbuhnya.