Home / OTOMOTIF / ETLE: Benarkah Denda Tilang Elektronik Bisa Membengkak?

ETLE: Benarkah Denda Tilang Elektronik Bisa Membengkak?

JAKARTA, Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bisa membengkak apabila tidak dibayar.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @faitonindonesia. Dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyebutkan bahwa denda tilang ETLE akan membengkak apabila tidak segera diurus oleh pelanggar.

“Kalau enggak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak,” tulis unggahan Instagram tersebut.

Baca juga: Yamaha Tak Lagi Dominan di Sulawesi Selatan dan Barat

Lantas, benarkah demikian?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.

Menurutnya, denda tilang elektronik baru akan meningkat apabila pelanggar tetap melanggar lalu lintas selama yang bersangkutan tidak mengurus administrasi denda.

“Sangat salah kalau denda akan meningkat (jika tidak bayar denda ETLE). Denda dikenakan setiap kali melanggar. (Jumlah denda) disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” ucap Komarudin, dikutip dari , Selasa (3/6/2025).

Adapun bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.

Begini urutannya:

Apabila terekam ETLE, maka perlu membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Cara bayar ETLE via kantor Bank 

Baca juga: Sempat Viral Video BMW M4 Ngebut di Tol Layang MBZ, Polisi Cari Pelaku

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI:

Cara Bayar e-tilang via mobile banking BRI:

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *