Home / EDUKASI / Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025, Klik sidanira.jakarta.go.id

Cara Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025, Klik sidanira.jakarta.go.id

Prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta 2025 untuk jenjang SMP, SMA dan, SMK dibuka mulai Senin (19/5/2025).

Dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Senin (19/5/2025) pra-pendaftaran dilakukan mulai hari ini hingga 12 Juni 2025.

“Tahap pendaftaran PMB tahun ajaran 2025/2026 dibuka mulai 19 Mei-12 Juni 2025,” demikian yang tertulis di akun Instagram @disdikdki, Senin (19/5/2025).

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 bisa dilakukan setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tahapan prapendaftaran wajib dilakukan siswa jika memang siswa ingin ikut SPMB DKI Jakarta.

Baca juga: SPMB 2025 Gantikan PPDB: Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA

Berikut cara melakukan prapendaftaran SPMB 2025 DKI Jakarta:

1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

2. Mengisi formulir prapendaftaran secara daring

3. Scan atau foto dokumen-dokumen berikut:

Baca juga: 11 Dokumen untuk Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025, Dibuka 19 Mei

4. Mengunggah dokumen Prapendaftaran

5. Mencetak tanda bukti pengajuan Prapendaftaran yang berisi nomor peserta

6. Calon murid baru bisa melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah dalam laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

7. Calon murid baru mencetak bukti pengajuan prapendaftaran

Meski demikian, hanya ada beberapa calon murid yang memang diwajibkan melakukan prapendaftaran SPMB 2025. Berikut daftarnya:

Kriteria murid yang wajib ikut prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 antara lain:

1. Calon murid yang bersekolah di luar provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

2. Calon murid yang merupakan lulusan tahun sebelumnya paling lama 2 tahun yang tidak terdaftar di satuan pendidikan pada jenjang yang dituju, dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Baca juga: Jadwal Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 Sekolah Negeri dan Swasta

3. Calon murid yang bersekolah di satuan pendidikan asing dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun dengan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *