TANGERANG, Sebanyak 719 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya menuju Arab Saudi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, karena terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural sepanjang 23 April hingga 1 Juni 2025.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan bandara dan pelabuhan internasional lainnya di Indonesia. Secara nasional, total ada 1.243 WNI yang ditunda keberangkatannya karena tidak memiliki visa haji resmi.
“Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut tapi sesuai dengan peruntukan visa mereka,” Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Direktorat Jenderal Imigrasi Suhendra dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Ujian Haji Tahun Ini, Ratusan Jemaah Wafat hingga Polemik Visa Furoda
Selain Bandara Soekarno-Hatta, penundaan juga terjadi di beberapa bandara lain, yakni Bandara Juanda, Surabaya sebanyak 187 orang; Bandara Ngurah Rai, Denpasar, sebanyak 52 orang; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, 46 orang; Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang; Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang; dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman 4 orang.
Selain di bandara, penundaan juga terjadi di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.
Suhendra menjelaskan, sebagian besar JCH nonprosedural hendak berangkat menggunakan visa kunjungan atau visa kerja, bukan visa haji yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Arab Saudi melalui kuota nasional.
Adapun peristiwa tersebut bermula dari petugas imigrasi di Yogyakarta yang menemukan enam orang WNI terdeteksi akan menunaikan haji melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Enam WNI tersebut berinisial HBS, DDA, ?, MS, M, dan ER.
Mereka awalnya mengaku berlibur dan menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Namun setelah pemeriksaan mendalam, mereka mengaku akan transit di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Kasus serupa juga terjadi di Surabaya. Sebanyak 171 calon jemaah kedapatan menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji.
Baca juga: BPKN Investigasi Dugaan Travel Masih Tawarkan Haji Furoda
Mereka diberangkatkan oleh biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah bahkan mengaku telah membayar ratusan juta rupiah untuk berangkat ke Arab Saudi.
“Sangat disayangkan, niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” kata Suhendra.
Sementara itu, di embarkasi Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten saat pemeriksaan.
Sebanyak 11 orang mengaku akan ke Medan menghadiri acara keluarga. Namun, setelah ditelusuri, mereka ternyata hendak menunaikan haji secara nonprosedural.
“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar,” ujar Suhendra.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti jalur resmi dalam berhaji demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum.
Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” ucap dia.