Home / OTOMOTIF / Pemilik BPKB Lama Tidak Perlu Ajukan Ganti ke BPKB Elektronik

Pemilik BPKB Lama Tidak Perlu Ajukan Ganti ke BPKB Elektronik

JAKARTA, Korlantas Polri sudah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025. Bagi yang masih memiliki BPKB lama, ternyata tidak perlu mengajukan ganti BPKB.

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.

Baca juga: Buku BPKB Elektronik Dipasang Chip RFID, Apa Fungsinya?

“Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah,” ujar Wibowo, saat dihubungi oleh , Minggu (1/6/2025).

“Tapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik,” kata Wibowo

Wibowo menambahkan, pemilik BPKB lama tidak perlu datang ke kantor polisi dan mengajukan ganti BPKB elektronik. Dia mengatakan, bisa ganti yang baru, tapi harus ganti pemilik dulu alias balik nama.

Baca juga: Alasan Diberlakukannya BPKB Elektronik

“Karena undang-undang menyatakan itu ya. Selama belum ganti pemilik, ya belum bisa. karena masa berlaku BPKB itu selama dalam pemilikan,” ujarnya.

BPKB elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan BPKB lama. Dimensinya berubah menjadi lebih kecil seperti buku paspor. Selain itu, sudah disematkan juga chip RFID.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *