KLATEN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya berakhir 6 Juni 2025 menjadi sampai 30 Juni 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok PKB untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Pembebasan PKB berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024. Pembebasan ini juga diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Baca juga: 1,7 Juta Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Jawa Barat sampai Mei 2025
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus melunasi tunggakannya tanpa syarat khusus.
Berikut cara membayar PKB di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan:
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 16 Mei 2025
Dedi mengatakan, jika warga diminta pungutan liar di luar aturan kebijakan sesuai SK Gubernur, maka cukup melaporkannya ke media sosial.
“Laporkan saja ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” ucap Dedi.