JAKARTA, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membela diri usai penyidik Kejaksaan Agung menyita laptop dan tablet yang ia bawa ke dalam sel tahanan.
Tom mengeklaim, dua perangkat alat elektronik itu ia bawa untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa.
“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Tom mengaku bingung dengan aturan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan.
Baca juga: Kata Tom Lembong soal iPad dan Macbook-nya Disita dari Rutan: Saya Masih Bingung…
Ia memahami barang yang dilarang adalah senjata tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.
“Saya juga masih sedikit bingung,” kata Tom.
Selain untuk menyusun pembelaan, Tom juga menggunakan laptop dan tablet merek Apple miliknya itu untuk membaca berkas perkara.
Menurut dia, jumlah berkas perkaranya mencapai ribuan halaman sehingga akan lebih mudah jika membaca melalui alat elektronik seperti tablet.
Baca juga: Tom Lembong Siap Tanggung Jawab soal iPad dan Macbook di Tahanan
“Kalau teman-teman media pernah lihat, berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman,” tutur Tom.
Karena laptop dan tabletnya disita, Tom mengaku untuk sementara akan menulis pleidoi menggunakan kertas dan pulpen.
Ia mengaku menerima kiriman kertas dalam jumlah banyak yang akan digunakan untuk menulis.
“Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan,” ujar Tom.
Tom mengaku kecewa kedua perangkat kerasnya itu disita penyidik pada 26 Mei lalu.
Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang jelas dalam penyitaan tersebut.
Penyitaan dilakukan oleh penyidik sementara perkaranya sudah berada di tahap penuntutan.