JAKARTA, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, didakwa menerima gratifikasi Rp 21.141.956.000.
Dugaan gratifikasi ini tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua jaksa penuntut umum yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
“(Rudi) telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, 383.000 dollar Amerika Serikat, dan 1.099.581 dollar Singapura,” kata jaksa.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kejaksaan Agung, nilai gratifikasi yang diterima itu setara dengan Rp 21.141.956.000.
Baca juga: Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti dalam Waktu Dekat
Uang puluhan miliar itu disimpan Rudi di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hingga akhirnya disita jaksa saat melakukan operasi penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025, ditemukan sejumlah uang,” tutur jaksa.
Jaksa menuturkan, uang puluhan miliar itu diterima terkait dengan jabatannya selaku Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.
Namun, Rudi tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.
“Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar jaksa.
Baca juga: Datangi KPK, Dedi Mulyadi Bahas Efisiensi Anggaran Pendidikan hingga Perjalanan Dinas
Adapun pada dakwaan kumulatif pertama, jaksa menyebut Rudi menerima suap 43.000 dollar Singapura dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap diberikan terkait penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara anak mantan anggota DPR RI tersebut.
Karena perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.