Home / NEWS / Frasa Dalam UU Polri Ini Dinilai Rugikan Hak Konstitusional Pengacara

Frasa Dalam UU Polri Ini Dinilai Rugikan Hak Konstitusional Pengacara

JAKARTA, Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menilai frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 Ayat (1) bisa merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Penggugat dengan perkara nomor 84/PUU-XXIII/2025 adalah seorang advokat bernama Syamsul Jahidin.

Dia menilai, frasa itu berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dengan dalih demi kepentingan umum.

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul, dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/6/2025).

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Tunggu Arahan Presiden

Syamsul merasa ada ketidakjelasan definisi kepentingan umum dalam pasal tersebut sehingga membuka celah penafsiran subjektif.

“Frasa ini (bertindak menurut penilaiannya sendiri) seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” imbuh dia.

Pemohon juga menyoroti lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut.

Karena dalam praktiknya, aparat menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Dalam pengalaman pribadi Syamsul di wilayah Kalimantan Barat, ia mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

Baca juga: MK Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis, Siapkah Pemerintah di Tengah Efisiensi?

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujar dia.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *