JAKARTA, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) model lama sudah berganti menjadi BPKB elektronik alias e-BPKB. Wujudnya masih berupa buku, tapi sudah disematkan dengan chip RFID.
RFID sendiri merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification, yaitu teknologi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak objek secara otomatis menggunakan gelombang radio.
Baca juga: BPKB Elektronik Sementara Hanya untuk Mobil, Motor Menyusul
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, ukuran buku e-BPKB menjadi lebih kecil. Untuk BPKB lama, ukurannya 17 cm x 12 cm. Sementara e-BPKB, 13 cm x 9 cm, seperti buku paspor.
“Jadi, kalau BPKB yang lama itu, dia tidak ada chip RFID-nya. Kemudian kalau yang e-BPKB ini ada chip RFID-nya,” ujar Wibowo, saat dihubungi , Minggu (1/6/2025).
“Kegunaan chip ini apa sih bagi masyarakat? Dulu masyarakat mungkin agak sulit ya, untuk melihat apakah BPKB ini sah atau tidak sah. Makanya, banyak terjadi penggelapan dan penipuan,” kata Wibowo.
Baca juga: BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Kendaraan Baru
Wibowo menambahkan, dengan adanya chip RFID tersebut, maka masyarakat tinggal memindai saja chip pada e-BPKB.
“Masyarakat tinggal men-download aplikasi e-BPKB Mobile. Ada di App Store dan di Play Store. Nah, setelah memiliki aplikasi itu, tinggal pindai saja. Itu adanya di belakang buku e-BPKB,” ujarnya.
“Begitu dipindai, kalau memang e-BPKB itu sah dan terdaftar, akan muncul data kendaraan bermotor. Sebab, memang chip ini langsung terkoneksi dengan sistem ERI kita, Electronic Registration and Identification,” kata Wibowo.
Dia menambahkan, jika chip RFID saat dipindai tidak muncul datanya. Maka, masyarakat tinggal datang ke kantor polisi untuk dikroscek secara manual.