Home / REGIONAL / Soal Putusan MK, Wabup Kendal: Gaji Guru dan Biaya Operasional Sekolah Swasta Harus Ditanggung Pemerintah

Soal Putusan MK, Wabup Kendal: Gaji Guru dan Biaya Operasional Sekolah Swasta Harus Ditanggung Pemerintah

KENDAL, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa sekolah swasta untuk SD dan SMP harus gratis.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Kendal masih menunggu salinan resmi dari pemerintah pusat.

Sebab, jika digratiskan total, siapa yang harus membayar gurunya?

Di samping itu, banyak pondok pesantren yang juga memiliki sekolah.

“Sementara untuk dana BOS, diperuntukkan membayar tenaga honorarium guru dan kualitas pendidikan,” kata Benny, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Pihak Jokowi Harap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Teman SMA

Benny, yang ditemui oleh di ruang kerjanya, menegaskan, jika memang sekolah swasta digratiskan seperti sekolah negeri, maka harus mendapatkan fasilitas yang sama.

“Gaji guru dan biaya operasional sekolah, meliputi perawatan, operasional listrik, dan lainnya, harus ditanggung oleh pemerintah,” tambah Benny.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menjelaskan bahwa putusan MK yang memutuskan sekolah gratis untuk SD dan SMP, baik swasta maupun negeri, sangatlah bagus.

Namun, pada praktiknya, hal ini akan sulit.

Sebab, sekolah swasta harus membayar gurunya sendiri, karena bantuan operasional sekolah tidak mencukupi.

“Namun, jika gaji guru sekolah swasta dibebankan pada pemerintah daerah, kemungkinan tidak bisa. Kecuali gaji guru swasta ditanggung oleh pemerintah pusat,” kata Feri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *