Home / REGIONAL / Baznas Jabar Tanggapi soal Kelebihan Penggunaan Dana Operasional yang Dituding Indikasi Korupsi

Baznas Jabar Tanggapi soal Kelebihan Penggunaan Dana Operasional yang Dituding Indikasi Korupsi

BANDUNG, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat mengklarifikasi soal kelebihan penggunaan dana zakat yang dituding oleh mantan pegawainya, Tri Yanto, sebagai indikasi korupsi.

Sebelumnya, Tri Yanto, eks Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, menuding mantan lembaga tempatnya bekerja telah melakukan penyelewengan dana operasional dari ketentuan maksimal 12,5 persen menjadi 20 persen pada 2021-2022.

Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengatakan tidak ada aturan khusus mengenai berapa batas tertinggi penggunaan dana operasional dari hasil penghimpunan zakat.

Lebih lanjut, angka 12,5 persen itu muncul dari hasil pembagian delapan golongan penerima zakat atau asnaf, yang salah satunya adalah amil, dalam hal ini pegawai Baznas.

Angka itu juga menjadi acuan auditor saat melakukan audit internal.

Baca juga: Baznas Jabar Akui Eks Pegawainya Gunakan Dana Zakat untuk Kuliah

“Dana itu kan untuk menggaji para pegawai atau amilin. Sebetulnya, secara syar’i tidak ada ketentuan 12,5 persen. Namun, asnaf itu ada delapan golongan, jadi hitungannya dibagi delapan golongan, makanya muncul angka 12,5 persen,” ujar Achmad dalam konferensi pers di kantornya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (2/6/2025).

Dia mengeklaim kelebihan penggunaan dana operasional itu sudah dikonsultasikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Baznas RI, dan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai prosedur yang berlaku.

Ketiga lembaga itu memperbolehkan adanya kelebihan penggunaan dana, asalkan jumlah yang digunakan untuk keperluan operasional Baznas Jabar masih dalam taraf wajar.

“Ketika tidak cukup, boleh menggunakan dana asnaf bila operasionalnya untuk kegiatan dakwah dan syiar Islam, tetapi seizin Baznas RI dan tidak berlebihan,” ucap Achmad.

Baca juga: Baznas Jabar Bantah Tudingan Korupsi Rp 13 M dari Eks Karyawan yang Kini Tersangka

Adapun terkait kenaikan gaji pimpinan Baznas Jabar yang disorot oleh Tri Yanto hingga mencapai 121 persen, sepenuhnya tidak berasal dari dana zakat, tetapi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.

Achmad menyatakan, bila kelebihan dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Baznas Jabar tidak akan lolos dari audit investigatif oleh Baznas RI dan Inspektorat Jabar.

“Laporan keuangan tersebut telah melalui proses audit oleh akuntan publik independen dan juga audit syariah oleh Irjen Kemenag RI pada 10-15 Juni 2024. Pada 8 Oktober 2024, laporan hasil audit oleh auditor syariah Irjen Kemenag RI sudah keluar dengan surat nomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024. Hasilnya adalah indeks kepatuhan syariah 86,73 (efektif) dan indeks transparansi 87,50 (transparan), tidak ditemukan fraud atau korupsi,” katanya.

Lalu, hasil audit dari tuduhan penyelewengan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 11,7 miliar tahun 2020 telah disampaikan ke Baznas RI yang ditindaklanjuti dengan audit khusus pada 3-9 Oktober 2023.

“Tanggal 15 Juli 2024, keluar surat dari Baznas RI nomor B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tentang laporan hasil audit DAKM Baznas RI yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” ucap Achmad.

Baca juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Masih Pertimbangkan Praperadilan atas Status Tersangkanya

Sebelumnya diberitakan, Tri Yanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena telah melakukan akses ilegal terhadap dokumen rahasia mantan lembaga tempatnya bekerja.

Penetapan tersangka mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu menuai polemik setelah melaporkan dugaan adanya penyelewengan atau korupsi internal sebesar Rp 13,3 miliar.

Tri pun angkat bicara dan mengaku menemukan adanya dugaan kelebihan penggunaan dana operasional Baznas Jabar pada 2021–2022 yang mencapai 20 persen dari total dana zakat.

Padahal, sesuai aturan Kementerian Agama, batas maksimal penggunaan dana operasional oleh Baznas adalah 12,5 persen dari total dana yang dihimpun.

“Saya persuasif sampaikan itu kepada pimpinan baik-baik untuk diperbaiki, tetapi setelah berjalan beberapa bulan hingga setahun, itu tidak bergerak. Saya akhirnya konsultasikan ke Baznas RI, lalu saya diberikan SP dan akhirnya di-PHK,” kata Tri.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *