Home / NEWS / Kata Komisi XIII DPR soal Paulus Tannos Tolak Serahkan Diri ke Indonesia

Kata Komisi XIII DPR soal Paulus Tannos Tolak Serahkan Diri ke Indonesia

JAKARTA, Anggota hingga Ketua Komisi XIII DPR buka suara terkait penolakan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos kembali ke Indonesia. Mereka meminta pemerintah berusaha keras memulangkan buronan tersebut ke Tanah Air dari Singapura

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut, Paulus Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela kepada Pemerintah Indonesia, dengan mengajukan penangguhan penahanan di Singapura.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Widodo mengatakan, saat ini Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura.

“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.

Baca juga: Paulus Tannos Menolak Menyerahkan Diri ke Indonesia, Minta Penahanan Ditangguhkan

Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan, tidak ada urusan pemerintah memulangan Paulus Tannos dengan penolakan buronan itu menyerahkan diri dan mengajukan penangguhan penahanan.

“Tidak ada urusan berkenan atau tidak berkenan dari Tannos. Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia,” kata Willy saat dikonfirmasi, Senin.

Meurut Willy, modal Indonesia untuk menggencarkan diplomasi imperatif cukup kuat. Apalagi, Indonesia telah lama membangun kerja sama di berbagai bidang dengan Singapura.

Dia juga berpandangan bahwa perjanjian ekstradisi yang telah disepakati Indonesia dan Singapura jelas bisa menjadi kerangkanya diplomasi tersebut.

“Baik Indonesia maupun Singapura pun sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius (double criminality). Kita juga punya kerja sama keamanan kawasan di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita,” ujar Willy.

Baca juga: Paulus Tannos Tolak Menyerahkan Diri, Komisi XIII: Enggak Ada Urusannya

Willy mengatakan, diplomasi bisa dilakukan dengan menyampaikan nota diplomatik yang memberi penjelasan atas dampak serius yang ditimbulkan atas persoalan yang telah dilakukan Tannos.

“Dari segi prosedural hukum dan perjanjian bersama saya kira kementerian Hukum dan KPK sudah bekerja dengan baik. Demikian juga dengan kementerian luar negeri yang sudah mengirimkan dokumen tersebut,” katanya.

“Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Ini perlu sinergis pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Willy lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira mengaku heran dengan lemahnya daya paksa dalam perjanjian ekstradisi terkait upaya pemulangan Paulus Tanos.

“Ada satu hal yang agak sulit dipahami dalam perjanjian ekstradisi ini, yaitu lemahnya daya paksa terhadap buronan Paulus Tanos untuk diekstradisi ke Indonesia. Mengapa harus menunggu Paulus Tanos secara sukarela menyerahkan diri?” kata Andreas saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Heran Daya Paksa Ekstradisi Paulus Tannos Lemah, Komisi XIII: Kenapa Harus Tunggu Menyerahkan Diri?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *