Home / REGIONAL / Limbah Sandal Hotel Dibuang Sembarangan, DLH Banyuwangi Siapkan Sanksi Pihak yang Melanggar

Limbah Sandal Hotel Dibuang Sembarangan, DLH Banyuwangi Siapkan Sanksi Pihak yang Melanggar

BANYUWANGI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Jawa Timur, telah menindaklanjuti temuan timbunan limbah ribuan sandal hotel milik Hotel Ketapang Indah di area permukiman warga di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro.

DLH Banyuwangi telah menerjunkan personel untuk memeriksa lokasi yang telah diketahui titik pastinya, serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pihak hotel hingga pihak ketiga yang membuang sampah di lokasi tersebut.

“Mulai pagi, teman-teman DLH sudah cek lokasi untuk memastikan siapa yang membuang sampah ke sana. Karena indikasinya tidak hanya Ketapang Indah. Kita tidak tahu usaha apa saja yang membuang sampah ke sana,” kata Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Limbah Sandal Hotel Menumpuk Dekat Permukiman, DLH Banyuwangi: Sudah Diingatkan, tapi Ditolak

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi serta memberikan arahan kepada pihak terkait mengenai pengelolaan sampah yang tidak baik.

Jika terbukti, para pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi yang berat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Ada denda karena tidak mengelola sampah dengan baik, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke sungai, membuang sampah ke tempat terbuka, membakar sampah. Denda maksimal Rp 50 juta, ancaman pidana maksimal 6 bulan,” beber Dwi.

Baca juga: Limbah Ribuan Sandal Hotel Dibuang Dekat Permukiman Warga Banyuwangi

Namun demikian, akan ada tahapan yang dijalani sebelum sanksi tersebut diterapkan, di antaranya adalah melakukan pengecekan secara menyeluruh keterkaitan pihak hotel dan pengambil sampah.

Dwi yakin, pihak hotel telah mengetahui aturan yang berlaku terkait pengelolaan sampah. Sebab, pihaknya pun telah dua kali melakukan sosialisasi agar pihak hotel berlangganan layanan ke TPST Balak, Songgon, untuk pengelolaan sampahnya, yang justru ditolak oleh pihak hotel.

“Mereka tahu, tapi mungkin masih belum menyadari terhadap sanksi itu. Bisa dibilang abai terhadap aturan yang sudah ada,” tuturnya.

Dwi mengurai, sebetulnya tidak perlu alasan penolakan, sebab tarif langganan telah tersedia dengan jelas dengan metode pembayaran yang dapat disesuaikan, namun bisa dipastikan seluruhnya masuk ke badan layanan umum daerah.

Risiko yang tidak disetorkan pun minim. Sebab, Pemkab Banyuwangi sudah menetapkan skema pembayaran yang jelas, aman, dan nyaman untuk memastikan pelaku usaha menaati aturan yang ada tentang mengelola sampah dengan baik.

“Pihak hotel harus bisa memisahkan sampah organik dan anorganik. Kalau mereka tidak bisa, bisa mengelola dengan ikut layanan DLH,” jelasnya.

Namun pihak hotel justru berdalih bahwa mereka telah bekerja sama dengan pihak ketiga yang belakangan diketahui membuang sampah di permukiman warga.

Pihak ketiga pun, dikatakan Dwi, sebetulnya bisa untuk berbisnis pengumpul sampah, namun dengan mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sebuah bisnis sampah disebutnya harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi dengan serangkaian syarat pengelolaan sampah yang baik.

Sementara untuk tempat pembuangan sampah di Bulusan yang menjadi area pembuangan sampah Hotel Ketapang Indah, Dwi mengurai bahwa di sana, sampah organik dibuat sebagai pakan sapi, sementara sampah anorganik dibakar oleh pengumpul sampah, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Apabila Hotel Ketapang Indah masih tidak mengelola sampahnya dengan baik, kami berikan sanksi lebih berat sesuai Perda 9 tahun 2013,” tandasnya.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *