Menjelang Idul Adha, umat Islam yang ingin berkurban biasanya mulai mempersiapkan diri, baik secara keuangan maupun keimanan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang berniat berkurban adalah aturan potong kuku.
Meski terdengar sepele, hal ini memiliki nilai ibadah penting dalam Islam.
Lalu, seperti apa aturan memotong kuku bagi mereka yang hendak berkurban?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Berkurban Pakai Paylater? Ini Jawaban MUI
Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), aturan mengenai potong kuku dan rambut sudah disebutkan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, yang berbunyi:
“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya.”
Sementara itu, menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya Zulhijah sampai selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini tercantum pada hadis dari Aisyah r.a. yang berbunyi:
“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).
Baca juga: Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?
Kemudian, berdasarkan hadis Umu Salamah dan hadis riwayat Aisyah didapatkan, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Zulhijjah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah sunah.
Kemudian, menurut Mazhab Hambali, hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya Zulhijah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW Riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Jika kalian melihat hilal Zulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya.”
Hal itu juga selaras dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulillah SAW bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim: 1977)