JAKARTA, Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku tak terima Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, difitnah dengan tuduhan ijazah palsu.
Hal ini dia sampaikan sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Senin (19/5/2025).
“Saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi, tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan (hina) oleh mereka,” kata Dian.
Baca juga: Penuhi Undangan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dian Sandi: Saya Sedang Dibutuhkan
“Seperti yang disampaikan oleh Pak Jokowi, dihina-hina dan segala macam,” ujar Dian lagi.
Oleh karena itu, Dian memastikan bakal melawan mereka yang menuding ijazah milik Jokowi palsu.
“Sampai kapan pun, akan saya lawan, terutama untuk Roy Suryo dan dokter Tifa,” tegas dia.
Terlepas dari hal tersebut, Dian menyatakan bahwa pembelaannya terhadap Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu tidak dilakukan atas nama partai politik maupun atas arahan Ketua Umum PSI yang juga putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
“Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri,” tegas dia.
Untuk diketahui, Dian melalui akun X @DianSandiU sempat mengunggah foto ijazah Jokowi yang disebut asli pada 1 April 2025.
“Buat yang diributin fotocopy ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada utas. Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli,” tulis dia.
Adapun Jokowi resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Hari Ini, Dian Sandi Diperiksa Polda Metro Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, tersebut lima nama. Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Diseret dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad Siap Beri Klarifikasi meski Tak Terkait