JAKARTA, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih serius dan tegas menangani diskriminasi rekrutmen tenaga kerja.
Menurut Mirah, langkah Kemenaker yang baru mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan diskriminasi menunjukkan bahwa Kemenaker masih setengah hati dalam menyelesaikan masalah tersebut.
“Saya tidak tahu apa pertimbangannya Kementerian Tenaga Kerja hanya mengeluarkan surat edaran. Kalau saya lihat, itu terkesan masih setengah hati,” kata Mirah saat dihubungi , Sabtu (31/5/2025).
“Tapi saya berpikir positif, mungkin karena mendesak jadi sifatnya agak terburu-buru,” imbuh dia.
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Mirah menuturkan, ada sejumlah masalah ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan karena hanya diatur oleh surat edaran, salah satunya terkait tunjangan hari raya (THR).
Ia menyebutkan, setiap tahun Kemenaker mengeluarkan surat edaran soal pembayaran THR, namun tetap saja masih banyak perusahaan yang melanggarnya meski sudah ada sanksi yang diatur dalam undang-undang.
“Faktanya, banyak perusahaan yang tidak mau bayar THR pekerjanya, padahal itu sudah jelas-jelas ada sanksi pidananya,” kata Mirah.
“Nah, kalau surat edaran saja tidak dilaksanakan padahal sudah ada hukum yang mengatur, apalagi ini, yang belum ada sanksinya,” ujar dia.
Baca juga: Usia Tak Lagi Jadi Syarat Lamaran Kerja? Ini Poin-poin SE Menaker tentang Larangan Diskriminasi Rekrutmen Kerja
Mirah berpendapat, surat edaran tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan regulasi yang lebih kuat, seperti keputusan menteri (kepmen) atau peraturan menteri (permen), agar pelaksanaannya bisa lebih efektif dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Surat edaran ini kan masih hangat, masih baru. Saya kira tidak ada salahnya kalau Kemnaker mengeluarkan lanjutan di atasnya, seperti keputusan menteri atau peraturan menteri,” kata dia.
Kemenaker juga diminta untuk melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan lanjutan tersebut, agar aspirasi buruh bisa benar-benar terakomodasi.
Salah satunya adalah syarat-syarat kerja yang tidak masuk akal dan tidak relevan dengan tugas pekerjaan, seperti penampilan fisik, berat badan, atau warna kulit.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer pun mengamini bahwa SE tersebut masih lemah dan perlu diperkuat, salah satu opsinya adalah dijadikan peraturan menteri (permen)
Ia menjelaskan, SE ini diniatkan dari awal menjadi langkah pertama menuju peraturan yang lebih kuat.
Baca juga: Mencegah Aturan Antidiskriminasi Tenaga Kerja Tak Sekadar Lip Service
“Penerbitan Permen memerlukan harmonisasi. Untuk menerbitkan Permen, perlu ada SE dulu. SE ini adalah upaya perlindungan para pencari kerja,” kata Noel, sapaan akrabnya.
Bahkan, Kemenaker tidak menutup kemungkinan ide di SE antidiskriminasi loker ini bakal dimasukkan ke Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di parlemen.
“Kalau seandainya mau lebih tinggi lagi, ya jadi undang-undang,” ujar Noel.