JAKARTA, Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau pengerukan Kali Cakung, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Pramono didampingi Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat dan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin, serta sejumlah warga dan perangkat RW setempat.
“Kita melihat pengerukan yang ada di Sungai Cakung Lama, dan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Jakarta dalam hal ini secara sungguh-sungguh dan serius untuk mengerjakan persoalan (banjir) yang menjadi keluhan masyarakat di sekitar Kelapa Gading ini,” ucap Pramono di lokasi, Senin.
Baca juga: Melihat RPTRA dan RTH Kalijodo yang Segera Direaktivasi Pramono…
Menurut Pramono, banjir di Kelapa Gading kerap terjadi saat hujan dengan ketinggian air mencapai 30-40 sentimeter (cm).
Kondisi ini disebabkan oleh sedimentasi di Kali Cakung Lama yang sudah lama tidak dikeruk.
“Karena di daerah ini rata-rata kalau terjadi hujan ada kenaikan air sampai dengan 30-40 cm,” kata Pramono.
Pengerukan kali yang panjangnya mencapai 8 kilometer ini terbagi dalam 11 segmen. Proyek pengerukan ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Di ujung Kali Cakung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga akan membangun Pompa Bulak Cabai untuk memperkuat sistem pengendalian banjir.
Hasil pengerukan Kali Cakung rencananya akan dibuang ke Ancol. Proses ini akan diawasi ketat untuk memastikan tidak ada dampak negatif bagi warga sekitar.
Baca juga: Sedimen Lumpur Hasil Pengerukan Kali Cideng Akan Dibuang ke Ancol
“Jadi hasil pengerukan nanti akan dibawa ke Ancol,” ungkap Pramono.
Pramono memastikan bahwa pengerukan Kali Cakung Lama tidak akan disertai penggusuran.
“Sama sekali kita tidak melakukan penggusuran, maka memang progresnya alhamdulillah karena pendekatannya sangat personal yang dilakukan oleh tim, masyarakat bisa menerima ini dengan baik,” ungkap Pramono
Kepala Dinas SDA Jakarta, Ika, menjelaskan, dari total 8 kilometer pengerukan, hanya satu segmen di Jalan Bakti yang memerlukan pembebasan lahan.
Pembebasan lahan ini memiliki lebar sekitar 2 meter dan akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023.
“Minggu kemarin sudah ada sosialisasi dan prosesnya akan dilaksanakan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan aturan Permen ATR BPN nomor 39 tahun 2023,” ungkap Ika.