Home / PROPERTI / BPN Bantah Isu Perampasan Tanah yang Belum Bersertifikat Elektronik

BPN Bantah Isu Perampasan Tanah yang Belum Bersertifikat Elektronik

 Isu perampasan tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat elektronik menjadi topik yang hangat yang terus diperbincangkan, terutama di tengah transformasi digital yang digalakkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Isu perampasan tanah sering muncul seiring percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan transformasi sertifikat tanah dari bentuk fisik ke elektronik.

Masyarakat khawatir bahwa tanah mereka yang belum terdaftar atau belum bersertifikat elektronik akan diambil alih oleh negara atau pihak lain.

Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang

Kekhawatiran ini diperparah oleh minimnya informasi yang jelas dan narasi yang salah di media sosial, yang sering kali memicu ketidakpercayaan publik.

Untuk menjawab keresahan publik, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada perampasan tanah terhadap masyarakat yang belum memiliki sertifikat elektronik.

“Tidak pernah ada kebijakan untuk merampas tanah masyarakat yang belum bersertifikat elektronik. Tugas kami adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Harison kepada , Selasa (27/5/2025).

Harison menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah bagian dari modernisasi sistem pertanahan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan data.

Baca juga: Bappenas Ungkap Hilangnya Sertifikat Tanah Pernah Dilaporkan pada 1994

Namun, keberadaan sertifikat elektronik tidak berarti tanah yang belum terdaftar atau masih menggunakan sertifikat fisik akan kehilangan status hukumnya.

Tanah yang belum bersertifikat elektronik tetap diakui kepemilikannya selama masyarakat dapat membuktikan hak atas tanah tersebut, seperti melalui bukti kepemilikan tradisional (misalnya, girik, petok, atau bukti lainnya).

BPN memiliki mekanisme untuk memverifikasi kepemilikan tanah melalui program PTSL, yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan tanahnya secara gratis atau dengan biaya terjangkau.

Sementara Program PTSL bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk tanah-tanah yang belum bersertifikat.

Menurut data BPN, hingga 2025, program ini telah berhasil menerbitkan jutaan sertifikat tanah, termasuk di wilayah pedesaan.

Harison menegaskan, “Kami justru membantu masyarakat mendapatkan sertifikat untuk mencegah sengketa dan memastikan hak mereka terlindungi, bukan merampas tanah mereka.”

Sertifikat elektronik adalah inovasi untuk masa depan, tetapi tidak ada keharusan bagi masyarakat untuk segera mengganti sertifikat fisik mereka.

BPN memberikan masa transisi yang cukup panjang, dan masyarakat yang memiliki sertifikat lama tetap memiliki hak hukum yang sah.

Harison menambahkan bahwa BPN terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami proses ini.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *